Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Selasa 09-08-2022,13:19 WIB
Editor : Tom

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

BACA JUGA:Bharada E Buka Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J

Sebelumnya Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

 “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

BACA JUGA:Serda Ucok: Komando! Beri Kami Ruang Tangkap Pembunuh Brigadir J

Dalam kasus ini, sebelumnya Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebut Bharada E sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Kategori :