OKU, PALPRES.COM -Sepanjang Juli 2022 lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan dari lima kasus tersebut sebanyak enam tersangka merupakan berstatus bandar atau pengedar dan satu tersangka sebagai pengguna Narkoba. Adapun tersangka tersebut yaitu berinisial DE (37), JA (35), AN (26), SE (25), PE (29) dan RE (26).
"Untuk barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,88 gram dan ganja seberat 33,29 gram," katanya.
Menurutnya, peredaran Narkoba khususnya jenis sabu-sabu di daerahnya cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa, bahkan menyasar di kalangan pelajar. Oleh sebab itu, untuk menekan peredarannya pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba hingga ke pelosok desa. YEN