PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel musnahkan barang bukti narkoba dengan cara di blender dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu sebanyak 1,8 Kilogram (Kg) dan ganja 18,5 Kg merupakan ungkap kasus dari sembilan laporan polisi dengan mengamankan 14 orang tersangka.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan kota selama bulan Agustus," ujar Wadir Diresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Joko Lestari, Rabu (10/8).
Dijelaskannya, bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti ini, maka aparat kepolisian setidaknya menyelamatkan generasi muda sebanyak 30.390 jiwa.
Dimana lanjutnya, pemusnahan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kita melakukan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, dimana bareng bukti yang sudah di proses di pengadilan harus di musnahkan," jelasnya.
Dia menambahkan, kalau barang bukti ini didapatkan dari berbagai tempat pengungkapan seperti daerah Pali, Muara Enim, Muratara dan Palembang.
"Kita akan melakukan pemberantasan Narkoba, dengan terus memerangi memeranginya hingga ke akarnya, sehingga generasi muda aman dari jeratan Narkoba," tutupnya. KUR