Bersatu Lawan Mafia Tanah, Desak Kembali Aset Pendidikan Sumsel

Kamis 11-08-2022,07:38 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Botax

PALEMBANG, PALPRES.COM – Puluhan orang dari Aliansi Sumsel Bersatu melawan mafia tanah dengan menggelar demo di kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/08/2022) .

Mereka mendesak DPRD dan Pemprov Sumsel untuk melakukan upaya hukum terhadap sengketa Asrama Pondok Mesudji yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Yogyakarta.

Koordinasi aksi, Hafiz mengatakan pondok mesudji awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak 1952. Kemudian pada tahun 2015 dikuasi oleh mafia tanah yang membuat yayasan baru dan berujung menjual asrama mahasiswa tersebut.

“Oleh sebab itulah, kami mahasiswa tidak hanya diam untuk melaporkan tindakan mafia tanah, dan sekarang sudah masuk kasasi,” ujarnya.

Padahal menurut Hafis pondok tersebut sangat bermanfaat untuk mahasiswa dan pelajar yang sedang menimba Ilmu di Jogja.

Dia mendesak DPRD Sumsel, Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, dan Kementerian ATR/BPN untuk mencari fakta yang sebenarnya.

“Sehingga dapat menyelamatkan asrama yang diperuntukan bagi dunia pendidikan ini, dan juga demi sebuah keadilan dan harga diri Sumatera Selatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati saat menemui pendemo menyatakan akan membantu upaya penyelesaian secara hukum dan mensupport penuh apa yang dilakukan oleh para mahasiswa dan masyarakat.

“Karena pada kenyataannya melalui jalur perdata kita kalah di pengadilan,salah satu penyebabnya karena kita tidak bisa membuktikan kepemilikan pondok tersebut sehingga harus melakukan upaya legal standing,”ujar politisi Partai Golkar ini.

Pihaknya terus menyuarakan bahwa memang aset pemerintah provinsi sebetulnya jangan sampai lepas, karen aset tersebut tidak terverifikasi dengan baik sehingga berpindah tangan.

Oleh karena itu agar persoalan seperti tidak terulang lagi maka pihak Pemprov Sumsel harus melakukan inventarisir sehingga aset Pemprov Sumsel tidak berpindah tangan atau sengketa dikemudian hari. RIL / DVI

Kategori :