PALEMBANG, PALPRES.COM - Terlibat kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP, Yahya alias Jaya (47) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Cempaka Kecamatan SU I Palembang ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang parkir (jukir) di sekitar Benteng Kuto Besak (BKB), Rabu (10/8) sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Deli Habibi (30) yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pelaku cs.
Kejadian sendiri terjadi pada 25 Juli 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di parkiran museum BKB Palembang. "Dari laporan korban lah, anggota kita berhasil menangkap pelaku," ujarnya, Kamis (11/8).
Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu korban datang ke lokasi parkiran di BKB, lalu korban melihat pacarnya sedang dikelilingin pelaku cs.
"Disini antara korban dan pelaku sempat beradu mulut, sehingga dari keterangan pelaku ini dia memukul korban dan mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau dan obeng secara membabi buta," katanya.
Sehingga mengakibatkan tangan korban luka, badannya luka dan mukanya memar, kejadian tersebut berhenti setelah dipisah orang-orang sekitar.
"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. KUR