Bupati Empat Lawang Tegur Perusahaan Tak Hadir Rapat CSR

Jumat 12-08-2022,22:58 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Timo

EMPATLAWANG, PALPRES.COM – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad memperingatkan CSR yang tidak hadir rapat CSR dengan Pemerintah. Joncik juga sempat menegur perusahaan yang tidak hadir, sembari langsung memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Fauzan Khoiri selaku ketua penanggung jawab Sekretariat Forum CSR, untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak hadir pada acara tersebut. “Perusahaan yang tidak hadir dicatat, kurang kooperatif. Padahal permasalahan cukup banyak,” ucap dia.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda litbang) menggelar Rapat Koordinasi Forum Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Madani.

Rapat koordinasi tahunan yang dilaksanakan kali ini mengangkat tema “Sinergitas dalam pembangunan menuju empat Lawang Madani”, melalui Forum CSR kabupaten. 

Untuk menjadi wadah komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Guna mendukung prakarsa pembangunan di Kabupaten Empat Lawang. Dengan tujuan agar bermanfaat tepat guna dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya.

Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, ada program kegiatan prioritas tahun 2023. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah membantu dana CSR.

“Kami ada lima program kegiatan prioritas untuk 2023. Yaitu kegiatan khitanan massal untuk 10 kecamatan, kegiatan pembagian sembako murah bersubsidi, dan pembagian sembako gratis untuk 10 kecamatan. Kegiatan event olahraga Bupati Cup yaitu sepak bola dan bola volley. Kegiatan gerakan Sumsel mandiri pangan (GSMP) program kegiatan ini berdasarkan dari edaran gubernur agar diselaraskan dengan program csr dan pemberian untuk mesin jetpam dan selang pemadam kebakaran,” jelas Joncik.

Ia sangat berterima kasih kepada perusahaan yang telah berkontribusi melalui dana CSR. Seperti Bank Sumsel Babel (BSB), bank mandiri, PT Elap KKST, PT Kendi.

“Bagi yang belum berkontribusi, kita minta kontribusi di tahun 2023 mendatang. Undang Undang Nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang tanggung jawab perusahaan, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan. Untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,” tuturnya. 

Selain itu, Bupati juga mengimbau perusahaan sebelum melaksanakan program kegiatan CSR agar berkoordinasi dulu dengan Sekretariat Forum CSR. Sebab dalam Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2017 tentang forum CSR, di situ dijelaskan untuk anggota Forum CSR harus satu komando melalui Sekretariat Forum CSR. (*)

 

Kategori :