JAKARTA, PALPRES.COM- Polri berhasil mengungkap penipuan penjualan minyak goreng (migor) curah yang dikemas premium, dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kabupaten Bekasi.
Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp26,6 miliar. Polri menetapkan Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ahad (14/8).
Menurutnya, perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka
“Sehingga merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” tuturnya.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, LSP ditangkap pada 1 Juli 2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penjualan minyak perusahaan itu dari 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp26.639.626.640.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.
Lalu, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1.000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30 Juni 2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name Citra Unggul Semesta pada 24 Juni 2022 net weight 7.680 kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.
Lanjut dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.
Kedepan akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP sebagai tersangka LSP. Lalu, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bantah Tudingan Calon Wali Kota Mularis Djahri
Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar.