Pemuja Ganja Kembali Diciduk Polres Pagaralam

Minggu 14-08-2022,19:48 WIB
Reporter : Eko
Editor : Tom

PAGARALAM, PALPRES.COM - Seperti  tidak ada habisnya pemuja ganja di Kota Pagaralam. 

Kembali jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam sukses menciduk seorang pemuja ganja.

Pemuja daun setan itu adalah Roni Meylani (24), warga Gunung Dempo, RT 001, RW  001, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat bruto 0.87 gram.

BACA JUGA:Simpan Daun Ganja, Dua Pemuda di Pagaralam Diamankan

Menurut Iptu Sutioso, proses penangkapan itu bermula pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di pasar kalangan Gunung Dempo, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan  Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut.

Sampai di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Roni Meylanni yang sedang berada di dalam bengkel.

Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan ditemukan satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai, tepatnya terletak di lantai sela antara dinding dan kardus bekas.

BACA JUGA:Bisa Tunjukkan Ladang Ganja, Reward 10 Juta

Mendapati barang haram itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam, guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. 

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Pagaralam mengamankan tersangka narkoba. 

Dua orang pemuda di Pagaralam yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22) warga Kampung Rejosari Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Ayop Nugraha alias Bejo (26) warga Langgar Tengah Kelurahan Besemah Serasan, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pagaralam lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 250 gram.

BACA JUGA: Bawa Satu Linting Ganja Divonis 2 Tahun Penjara

Kategori :