Pasal-pasal ini membuka kemungkinan dibentuknya “gewestelijke atau local raad ” (D . P . R .D ), yang mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan -kebutuhan khusus dari daerah -daerah otonom -otonom tersebut.
Peraturan -peraturan pelaksanaan lanjut dari Decentralisatie Wet 1903 ini ialah Decentralisatie Besluit
1905 (S . 137 ) dan ordonnantie tentang : Locale Raad " tahun 1905 Locale Raad ordonnantie tahun 1905 (S .1905 No.131).
Berdasarkan Decentralisatie 1903, Decentralisatie Besluit 1905 dan Locale Raad Ordonnantie 1905 ini, diluar Jawa dan Madura bentuk Locale Ressorten (meliputi wilayah Onderafdeeling ) dan gemeenten meliputi Kota ).
Demikianlah di keresidenan Palembang di bentuk :
BACA JUGA:Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Kesebelas)
1 . Gemeente Raad Palembang dengan S . 1906 No.
Gemeente Raad Palembang dengan S . 1906 No.126 terakhir diubah dengan S 1924 No 543.
2. Onderafdeeling Raad Onderafdeeling Ogan Ilir dengan S 1918 No 350 , terakhir diubah dengan S 1921 No 771
3. Onderafdeeling Raad Onderafdeelong Komering Ilir dengan S 1918 No 351, terakhir diubah dengan S 1921 No 771
BACA JUGA: Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Bagian Kesepuluh)
4. Onderafdeeling Raad Onderafdeeling Lematang Ilir dengan S 1918 No 352 terakhir diubah dengan S 1921 No 771. ***
Sumber :
1. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sejarah perkembangan pemerintahan di daerah Sumatera Selatan, 1996
2. https://langgam.id/cerita-angin-surga-otonomi-daerah-tahun-1903
3. https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/210225978/sejarah-otonomi-daerah-dari-masa-kolonial-hingga-pasca-kemerdekaan