Menurut irwan, masalah Ojol adalah ada pada payung hukum. Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur terkait Ojol.
"Masalah Ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya" kata dia.
Dia mengatakan, selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya seraya menyarankan agar Kementerian Perhubungan membahas kebijakan tersebut dengan Komisi V DPR RI.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol