Masuk TO, Bandar Sabu dan Pembeli Ditangkap

Senin 15-08-2022,18:52 WIB
Reporter : Andri Yanto
Editor : Tom

PRABUMULIH.PALPRES.COM – Jajaran Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dua tersangkanya, Esi Lusiana (32), warga Jalan Bukit Lebar Perumahan Palm Mutiara RT 04/RW 07 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur terduga Bandar alias BD, dan pelanggannya, Jodi Prananta (26) warga Jalan Ade Irma RT 10/RW 05 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diringkus ditempat berbeda pada Rabu, 10 Agustus lalu.

Awalnya, Jodi ditangkap petugas di kediamannya pada 10 Agustus, sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari tangan Jodi menyita, dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,69 gram. Barang bukti, didapat dari saku celana kiri dan didalam dompet.

BACA JUGA: Mun Dj Ditangkap, Kedapatan Jual Narkotika

Setelah itu dikembangkan, pengakuan Jodi dua paket sabu dibeli dari Esi Lusiana alias Embul di rumahnya di Perumnas Palm Mutiara tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Dihadapan polisi, Esi mengakui, kalau dirinya telah menjual barang bukti tersebut kepada Jodi.

Usai penangkapan keduanya, langsung digiring ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu.

BACA JUGA:BNN Lubuklinggau dan Penggiat Anti Narkotika Turun Ke Jalan

 “Tersangka Esi Lusiana alias Embul, merupakan target operasi alias TO Antik 2022, sementara itu, baik Esi dan Jodi telah diamankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” beber AKP Heri, Senin (15/7/2022) diruang kerjanya.

Kedua tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kasus ini sendiri, masih kita selidiki dan kembangkan lagi guna menangkap tersangka lain jika masih ada hubungannya,” pungkasnya.

Kategori :