PALEMBANG, PALPRES.COM- Atas ulahnya mengadaikan mobil Suzuki New Carry Nopol BG 8487 OG yang dipinjamnya, membuat Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan, Lorong Niur, Kecamatan Kalidoni Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Senin (15/8) sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya sebagaimana pasal 372 KUHP.
"Pelaku bersama istrinya Juniarti alias Tatik (42) datang kerumah korban Sunah (49) untuk meminjam mobil, dan dari keterangan pelaku ke anggota kita. Bahwa dia beralasan untuk mengantarkan barang," ujarnya, Selasa (16/8).
BACA JUGA:524 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Dapat Remisi, Rinto Harahap Langsung Bebas
BACA JUGA:Panen Singkong Raksasa Bobot 40 Kg dalam Serumpun
Karena kenal sesama pedagang, lanjut dia mengatakan, korban meminjamkan mobilnya ke pelaku dan kejadian ini terjadi pada Rabu (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB dikediaman korban di Jalan Kampung serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Akan tetapi ketika korban meminta mobilnya untuk dikembalikan pelaku menjelaskan bahwa mobil milik korban tersebut digadaikannya kepada pelaku Abdel Mu'in sebesar Rp11 juta.
"Dari laporan itulah anggota kita menangkap pelaku bersama penadah mobil korban, dan untuk saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," tuturnya.