Brigjen NA Tembaki Kucing Hingga Mati, Begini Hukumnya dalam Islam

Kamis 18-08-2022,20:35 WIB
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Jagat media sosial heboh dengan sosok perwira tinggi TNI berinisial Brigadir Jenderal NA atau Brigjen NA, yang tega menembak mati sejumlah kucing tak berdosa.

Brigadir NA menembak kucing menggunakan senapan angin milik pribadinya di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kucing-kucing Tewas Ditembaki di Sesko TNI, Jenderal Andika Ungkap Pelakunya

Brigadir NA mengakui perbuatannya menembaki beberapa kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI yang tengah menyelidikinya.

Ia berdalih untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Lantas, apa hukumnya dalam islam membunuh kucing? Sebagaimana dilansir FIN.co.id melalui lamam islam.nu.or.id. Menurut pendapat yang mu'tamad (pedapat kuat yang dibuat pegangan).

Hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup 'brutal'. Namun menurut Al-Qadi Husain, jika kucingnya sudah brutal boleh dibunuh.

Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewas. Merek bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking burung gagak, dan ular.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap beberapa ekor kucing tersebut. 

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022). 

Ia juga menjelaskan bahwa Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagaimana diketahui, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.

Berdasarkan keterangan dalam video itu, kucing-kucing ditemukan mati ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. 

Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. Sedangkan, dua kucing lainnya masih hidup, tetapi dengan bagian mata hancur akibat terkena peluru. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.

 

Kategori :