LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Jerri Yan alias Gerry (18) akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau. Gerry diketahui membawa kabur motor teman sendiri dengan modus meminjam untuk membeli kuota internet.
Warga Jalan Lakitan RT.6 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, ditangkap saat sedang berada di Hotel Arwana Lubuklinggau sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (17/08/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Jerri Yan alias Gerry ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Korbannya, Seftian Aldi (21) warga Jalan Kenanga I RT.2 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.
BACA JUGA:Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan
Kronologis kasusnya, Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Gerry bersama rekannya PP (buron), meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BG 2376 HT milik korban Seftian.
Alasan mereka hendak membeli paket kuota internet. Namun setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor, keduanya bukannya membeli pulsa.
Mereka tancap gas ke Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Di sana sepeda motor mereka jual Rp2.600.000.
Hasil dari penjualan sepeda motor, mereka belikan celana jeans, kaos dan keperluan lebaran, dan biaya hidup lainnya.
BACA JUGA:Viral, Usai Isi BBM Motor Terbakar di SPBU Sungai Lilin
Sementara itu, korban Seftian Aldi karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui tersangka berada di Hotel Arwana sedang asyik santai.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, tersangka Gerry diringkus tanpa perlawanan.
“Tersangka bersama barang bukti celana jeans selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Hanya Terkunci Stang, Motor Salwa Raib di Depan Toko Sendiri