MURA, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku perjudian Dadu Kuncang di desa Trikarya, kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas. Sabtu (20/08/2022).
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/A- 02 /VIII/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Pwd, tanggal 19 Agustus 2022. Pelaku berasal dari dua desa yang berbeda, Pirman (51) asal desa Karyadi, kecamatan Purwodadi. Sedangkan Satimin alias Lebok (59) beralamat di desa Dwijaya, kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya Kasat Reskrim Polres Mur AKP Dedi Rahmat Hidayat, penangkapan pelaku dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Purwodadi Iptu Dedi Purnomo bersama 4 anggota yang piket turun langsung ke lokasi untuk melakukan penggrebekan.
Tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil di ciduk oleh dan dibawa ke Mapolsek Purwodadi. Jumat (19/08/2022).
” Pasal 303 ayat (1) KUHPidana akan dikenakan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Kasatreskrim, sekitar pukul 23.05 WIB, lokasi penggrebekan di jalan dusun V desa Trikarya.”Keduanya memiliki peran masing-masing, Pirman sebagai pemilik Dadu Kuncang, Satimin berperan sebagai Ceker atau kasir permainan,” lanjut Kasat Dedi.
Selain itu, terdapat satu orang lagi bernama Sugiwaras berhasil diamankan sebagai pemasang atau pemain.
Turut diamankan barang bukti berupa, 1 lembar karpet lapak Dadu Guncang, 1 karpet warna merah motif bunga,6 buah mata Dadu, 1 piring dadu, 1 batok penutup dadu, 10 batang lilin, 1 buah tas selempang warna loreng coklat dan uang tunai sebanyak Rp. 1.330.000.00,-
” Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pendalaman dan pemeriksaan,” tukasnya. LEK