LAHAT, PALPRES.COM - Jajaran Reskrim Polsek Kota Agung, Kabupaten Lahat berhasil membekuk dua orang petani pengedar daun ganja.
Keduanya berasal Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam itu adalah Rizal Aprianto (23) dan Priawan (24).
Para tersangka ini dibekuk Ahad (21/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersangka ini terjadi setelah polisi menerima informasi masyarakat jika Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, akan ada transaksi narkoba.
BACA JUGA: Pemuja Ganja Kembali Diciduk Polres Pagaralam
Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Tak lama setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kedua tersangka muncul dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF dan polisi pun langsung menyergap keduanya.
Kedua tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun polisi yang telah mengantisipasi pergerakannya berhasil menggagalkannya.
K tersangka hanya bisa pasrah, ketika polisi membuka bungkusan koran ternyata didapati daun ganja kering siap isap.
BACA JUGA:Simpan Daun Ganja, Dua Pemuda di Pagaralam Diamankan
“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya satu paket daun ganja kering.
Keduanya diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan 1.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) Undang-undang (UU) No 35/2000 tentang narkotika,” tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.
Pemuja Ganja Diamankan
Seperti tidak ada habisnya pemuja ganja di Kota Pagaralam.