Berdasarkan penuturan korban, kejadian itu berlangsung pada 16 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, SG mendatangi kontrakannya, lalu langsung masuk kamar.
Karena kaget, korban menyusul masuk ke kamar mempertanyakan maksud dan tujuan oknum kades tersebut.
"Saat itu, saya sedang duduk di depan teras kontrakan, tiba-tiba SG datang dan tanpa basa-basi langsung masuk kamar.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Belum Mampu Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan, Ternyata ini Penyebabnya
Saya kaget, terus saya ikuti dia, lalu saya ingin bertanya maksud dan tujuannya," tuturnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, setelah bertanya, ia pun menyuruh oknum kades itu untuk pergi dari kamar kontrakannya.
"Pada saat itu, posisi saya di depan SG, tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi.
SG tiba tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan pergelangan tangan kiri hingga patah," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Buron Kasus Penganiayaan, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polda
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, Miming Wijaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari korban ke Polres OKU Timur.
"Benar ada laporan dari korban. Saat ini masih lidik dan akan diproses,"ujarnya, Senin, 22 Agustus 2022.
Camat Madang Suku II Yasir Arafat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Dalam 1 Bulan, Polres OKUT Amankan 122,98 gram Sabu
Ia bahkan sudah melakukan mediasi antara korban dan pelaku.