PALEMBANG, PALPRES.COM- Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Sumsel bakal melakukan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumsel.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhay. "Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita akan melakukan pemberantasan terhadap judi online hingga jaringannya di wilayah kita," ujarnya, Rabu, 23 Agustus 2022.
Dirinya menjelaskan, untuk melakukan pemberantasan maka pihaknya akan mengandeng Kominfo Sumsel untuk mengetahui jaringan hingga situs-situs judi online.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan edukasi tentang maraknya judi online kepada masyarakat Sumsel, hingga pasal yang akan diterapkan bagi penjudi hingga penyedia tempat.
BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin
“Kita juga berharap bantuan masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online di Sumsel, dengan memberikan informasi maupun melaporkan adanya aktifitas mengenai perjudian online di wilayahnya,” ungkap pejabat Polda Sumsel berpangkat melati tiga ini.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan diharapkan kamtibmas di wilayah Sumsel aman dari kejahatan hingga zero judi online.