JAKARTA, PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi pengunduran diri eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Hanya saja, kata Kapolri, ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.
Ia menuturkan, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya dilansir Fin.co.id.
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu dilakukan menjelang sidang kode etik yang akan digelar Divisi Propam pada Kamis, 25 Agustus 2022 hari ini.
"Sidang kode etik Sambo akan digelar secara tertutup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Polri lantai 1.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," imbuhnya.
Sidang ini akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR.
Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.