Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Kamis 25-08-2022,16:33 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Lima Perwira polisi ini akan mengalami nasib serupa dengan Irjen Pol Ferdy Sambo buntut dari kasus Berigadir J.

Kelima Perwira Polisi itu terancam dipecat dari Polri.

Mereka juga akan menjalani sidang kode etik profesi seperti halnya Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus Polri akan mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi tersebut.

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Kelima anggota polri itu akan menjalani sidang kode etik profesi karena diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kelimanya pun sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri.

Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkapnya, Kamis, 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.

Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.

"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
.
"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Layak Dipecat

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai, Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemecatan dari Polri.

BACA JUGA:Viral, Foto Brigadir J Nyetrika Pakaian Anak-Anak Ferdy Sambo

Menurut Poengky sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat -red), bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky  dikutip fin.co.id dari ANTARA Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

BACA JUGA:Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully

Meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky.

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3,

Dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
.
Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:IPW Desak Temuan Uang Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo Dibuka ke Publik

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Ferdy Sambo jalani persidangan kode etik di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dilakukan secara tertutup.

Sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri.

Ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan inu, antara lain:  Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost).

BACA JUGA: Kelompok Ferdy Sambo Konon ke Jakarta Halangi Penyidikan

Lalu, Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

 

Kategori :