Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG 5794 GS, yang ditaksir kerugian sebesar Rp7 juta.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga tersangka berada di rumahnya.
Lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zull, melakukan penangkapan.
Kemudian yang diduga pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Tertangkap Curi Seng
Setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap, lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa satu unit sepeda.
Berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut digadaikan dengan Romi, warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut.
Setelah sampai di rumah Romi, kondisi rumah dalam keaadan terkunci atau tergembok.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu Cecar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah diantar ke Kades Jaya Tunggal.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi.