keuangan seperti dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) SGOB, yang demikian ini atas pertimbangan badan yang dimaksud pada a
C. walikota, dengan catatan, bahwa walikota merupakan ketua badan yang dimaksud pada a dan walikota merupakan anggota merangkap ketua badan yang dimaksud pada b. c.g. komisi yang dimaksud pada b.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketiga)
Stadsgemeente Palembang dilandasi dengan IS 1949 no. 37 jo. Staatsblad Sumatra Selatan (SSS) 1949 no. 27 dan 34, ditunjuk sebagai Stadsgemeente berdasarkan : Ordonnantie Tijdelijke Voorzieningen Bestuur Stadsgemeenten Sumatra en Borneo, bagi Sumatra Selatan ditambah dengan SSS 1949 no. 26, dengan demikian berlaku pula bagi Stadsgemeente Palembang.
Stadsgemeente ini masih dilangsungkan dasar-dasar SGOB.
Burgermeester Palembang W.V. Doop diangkat dengan besluit Recomba no. 168/AIB tanggal 1 Mei 1949, dilantik pada tanggal 27 Mei 1949. *
Sumber :
1.Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Sejarah Perkembangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Maret 1998
2.http://www.setwan.palembang.go.id/2013/10/sejarah-dprd-kota-palembang.html
3. Wikipedia