BACA JUGA:Pemilik Sabu 13 Kg Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding
Mun Dj ditangkap di dekat gilingan padi Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Jumat, 15 Juli 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepuluh butir pil warna hijau yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi, dengan berat brutto 3,70 gram.
Juga diamankan satu buah kotak hitam plastik dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan, sebelumnya persone Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Kurir Sabu 10 Kilo Divonis Seumur Hidup Penjara
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Lalu di dekat gilingan padi Dusun IV Desa remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, petugas mendapati tersangka.
Saat digeledah, ditubuh tersangka didapatkan sepuluh butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Warga Jambi Gegara Bawa Sabu
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan, dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.