Sanksi Masih Samar, Brigadir Suci Kekeh Damsir Agar Dipecat

Rabu 31-08-2022,15:04 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sanksi berat terhadap eks Kasubbag Protokol, Damsir Khalik karena berselingkuh dengan stafnya sesama ASN resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI). 

Mengenai hal itu, Brigadir Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengaku belum mengetahui hal tersebut, dan baru mendapatkan informasi sanksi terhadap Damsir Khalik telah diputuskan. 

“Kita belum mengetahui hal itu, apalagi sanksi yang diberikan karena hanya mendapatkan informasi telah adanya keputusan dari pemerintah kabupaten OKI," ujarnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Titis meminta Pemerintah Kabupaten OKI tegas dalam memberikan informasi. Titis kemudian berkaca dengan kasus ASN selingkuh di Gunung Kidul belum lama ini, yang dengan tegas oknum tersebut dipecat Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, dari ASN.

BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap ABG Pencuri HP

“Pemerintah Kabupaten harus tegas menyampaikan sanksi berat apa yang dikenakan. Kan ada contohnya, seperti kasus ASN yang di Jawa itu (Gunung Kidul) ketahuan selingkuh langsung dipecat," jelas titis.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten OKI bisa transparan dan jangan seolah-olah menutupi informasi penetapan pemberian sanksi terhadap Damsir tersebut. 

BACA JUGA:Baru Buka Warung, Pembeli Sayur Jadi Korban Penjambretan

Menurutnya, Suci tetap kekeh meminta Damsir dipecat atas perbuatannya.

"Sampaikanlah sanksi berat apa. Itu kan harus dipecat, ya sampaikan saja kan sudah ada contohnya itu, kasusnya sama,” katanya.

 

Kategori :