MARTAPURA, PALPRES.COM – Masyarakat Dusun Gumay Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mendatangi Mapolres OKU Timur untuk bertukar pikiran, Rabu, 31 Agustus 2022.
Mereka mengadu ke polisi terkait Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) di Dusun Gumay Desa Mendah, yang diduga bermasalah.
Keluarga Belitang mempertanyakan SPHT yang diduga belum dikeluarkan oleh Camat Jayapura.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico membenarkan adanya sejumlah warga Kecamatan Jayapura, yang mendatangi Mapolres OKU Timur untuk melakukan konseling.
BACA JUGA:Ruas Jalintim Palembang-Betung Ditutup 12 Hari Mulai 5 September 2022, Ini Penyebabnya
"Benar ada warga yang datang ke sini untuk melakukan konseling terkait SPHT yang belum terealisasi. Namun mereka belum membuat laporan polisi (LP), sebab tidak membawa alat-alat bukti," jelas Kasat.
Salah satu kelompok Keluarga Belitang, Fatoni yang mendatangi Mapolres OKU Timur saat dikonfirmasi enggan memberikan banyak komentar.
"Saya gak berani komentar banyak. Permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pengacara, Herwani. Silahkan tanya saja secara jelas kepada pengacara Herwani," ucapnya singkat.
Menanggapi hal ini, Camat Jayapura Sugiyarto SE MM dengan tegas membantah tuduhan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:BPN Serahkan 30 Sertifikat Aset Milik Pemkab Muba
Camat menjelaskan, SPHT yang pernah dibuat telah dikeluarkan dan diserahkan kepada kelompok keluarga Belitang.
Menurut Camat, kelompok keluarga Belitang yang membuka kawasan hutan lindung justru melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Perhutanan.
"Yang jelas, saya tidak takut dengan adanya aduan kelompok Keluarga Belitang terkait penerbitan SPHT. Nanti kita lihat siapa yang akan masuk penjara. Saya atau yang mengadukan. Saya siap memaparkan semuanya di hadapan penyidik nantinya," tegas Camat. *