Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2017 Bagi Peternak Kaki Empat

Kamis 01-09-2022,08:58 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Botax

MURATARA,PALPRES.COM - Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan edukasi dan pengawasan hewan ternak kaki empat. 

Edukasi dan pengawasan hewan ternak kaki empat tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2017 tentang peraturan penertiban hewan kaki empat. 

"Yang kami sampaikan isi Perda tersebut, ada empat sanksi yang diberikan apabila melanggar. Poin terakhir denda Rp 50 juta kurun waktu tiga bulan,"kata Sekretaris Satpol PP Muratara, Sumedi

Sumedi mengatakan edukasi dan pengawasan hewan ternak kaki empat sepanjang jalinsum, mulai perbatasan propinsi jambi sampai Desa Bukit langka perbatasan Kabupaten Musi Rawas. 

"Mulai Desa Bingin Rupit, Desa Maur Baru, Desa Batu Gajah hingga Kecamatan Karang Jaya,"jelasnya.

Lanjutnya, pengawasan dan edukasi berharap bertemu dengan peternak menyampaikan hal itu, ini upaya penegakan Perda. 

Ia menegaskan, setelah di berikan edukasi dan pengawasan akan di ambil tindakan yang terukur sesuai dengan Perda. 

"Akan di tangkap dan di serahkan ke Kepala Desa. Akan ada surat pernyataan di saksi pihak Desa,"ujarnya

Selain itu, ada penempatan dua personil pol pp tersebut untuk membantu ketertiban siswa di sekolah, mengurangi siswa bolos sekolah. 

"Ada penetapan dua personil di sekolah untuk membantu ketertiban di sekolah, mengurangi siswa bolos sekolah dan tawuran,"katanya

Ia menjelaskan, sudah ada edaran ke sekolah untuk peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2017 pasal 7 bagian ke dua ketertiban huruf j tentang tertib pendidikan

"Kita juga melakukan patroli rutin di sekolah, tempat umum. Menertibkan tujuan kita,"pungkasnya. SIS

Kategori :