Berawal dari adanya laporan korban dan satu temannya sudah berhasil ditangkap oleh Polsek IB I," aku dia.
Saat keberadaanya berhasil diendus pelaku, langsung dilakukan penangkapan.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sementara itu, pelaku Didit mengaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor dengan YP.
BACA JUGA: Tiga Serangkai Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap
"Kami sudah dua kali melakukan aksi ini, dimana aksi pertama dilakukan di perumahan Griya Asri, dapat motor Honda BeAT dan dijual 1,5 juta," jelasnya.
Ia sendiri mendapatkan uang Rp 700 ribu dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Aksi pertama kami berhasil dan kedua kalinya ini kepergok, sehingga teman saya tertangkap terlebih dahulu," tutupnya.