MURA, PALPRES.COM- Sulaiman langsung sujud syukur setelah kasus penggelapan sepeda motor yang sempat menjeratnya tersebut mendapat Restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kasus itu berakhir dengan perdamaian dan diketahui antara Sulaiman dengan korban masih bersaudara.
Sehingga dilakukan perdamaian yang berujung dengan penghentian kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menyerahkan langsung surat keterangan penghentian penuntutan kepada Sulaiman di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA: Eks Kasubbag Protokol Hanya Dihukum Mutasi, Brigadir Suci: Itu Hukuman Banci
Usai menerima surat tersebut, Sulaiman tak hanya langsung sujud syukur dihadapan Kajari.
Tapi juga langsung melepas rindu dengan memeluk anak dan istrinya yang sudah menunggu untuk menjemput pulang ke rumah.
“Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulanginya lagi. Sekarang fokus menghidupi keluarga, anak dan istri," kata Sulaiman terharu.
Sementara itu Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menjelaskan mereka sudah saling memaafkan.
“Setelah kita serahkan surat keterangan penghentian penuntutan ini, kami harapkan Pak Sulaiman dengan Ilham harmonis kembali, saling memaafkan," ujarnya.
Kasus tersebut menurut Kajari, bermula saat Sulaiman servis mobil di bengkel Ilham.
Lantas mobil tersebut diletakan di bengkel, saat akan pulang, Sulaiman meminjam motor Ilham. "Rupanya motor digadaikan Rp200 ribu," jelasnya.
Dihadapan Ilham, Kajari meminta agar perbuatan itu tidak diulangi lagi.
BACA JUGA:Tidak Bawa Surat Kendaraan, 7 Anggota Polres Ogan Ilir Dihukum Push Up
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah dua kali melakukan restorative justice.