Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesepuluh)

Senin 05-09-2022,13:45 WIB
Reporter : Dudy Oskandar
Editor : Tom

Oleh Dudy Oskandar 

(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)  

 

PELAKSANAAN UU No. 7/1950 dan PP 39/1950 mengalami reaksi-reaksi, maka guna mencegah kekosongan demokrasi, pemerintah atas, usul Parlemen, telah ditetapkan UU No. 14/1956 tentang DPRD dan DPD Peralihan. 

Atas dasar UU No. 14/1956 pasal 7 ayat 3 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1956, diputuskan untuk pembubaran DPRD Kota Palembang (yang telah berusia 10 tahun). 

Dengan SK Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No. G/III/1956 tanggal 25 September dibentuk dan disahkan DPR Daerah Peralihan dan DPD  peralihan Kota Palembang dengan komposisi sebagai  berikut : 

Masyumi 

1. M. Amin Fauzy 

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesembilan)

2. Ahmad Gassan Gany 

3. Abd. Kohar Madjid 

4. R.A. Latief bin R. Nanang 

5. A. Rahman bin A. Halim 

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedelapan)

6. Kms. Zen Mukti 

Kategori :