Oleh Dudy Oskandar
(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)
PELAKSANAAN UU No. 7/1950 dan PP 39/1950 mengalami reaksi-reaksi, maka guna mencegah kekosongan demokrasi, pemerintah atas, usul Parlemen, telah ditetapkan UU No. 14/1956 tentang DPRD dan DPD Peralihan.
Atas dasar UU No. 14/1956 pasal 7 ayat 3 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1956, diputuskan untuk pembubaran DPRD Kota Palembang (yang telah berusia 10 tahun).
Dengan SK Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No. G/III/1956 tanggal 25 September dibentuk dan disahkan DPR Daerah Peralihan dan DPD peralihan Kota Palembang dengan komposisi sebagai berikut :
Masyumi
1. M. Amin Fauzy
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesembilan)
2. Ahmad Gassan Gany
3. Abd. Kohar Madjid
4. R.A. Latief bin R. Nanang
5. A. Rahman bin A. Halim
BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedelapan)
6. Kms. Zen Mukti