Pendekatan ini menurut dia, cukup menjadi solusi.
Sebagai contohnya, karena pemerintah kesulitan secara anggaran, pihak perusahaan harus mengalokasikan dananya untuk tindakan pencegahan.
Tidak selalu uang, melainkan pemberian alat pantau atau penanganan dan pencegahan karhutla.
Sementara, pemerintah memberikan izin dan membuat regulasi tentang sistem kerja kolaborasi para pihak, terutama pengguna lahan.