Syukri Zen Ajukan Penangguhan Masa Tahanan

Selasa 06-09-2022,15:03 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang sedang menjalani masa penahanan di Polrestabes Palembang sejak 25 Agustus 2022 dan ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. 

Kuasa hukum Syukri Zen, Azhari AK SH mengungkapkan, bahwa untuk saat ini upaya yang dilakukan dengan menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah. 

“Dengan azaz praduga tak bersalah dan mengajukan penangguhan terhadap klien kita tapi belum ada balasan. Berkas perkara telah ditangani oleh penyidik kapan rampungnya hanya penyidik yang tahu," ujarnya, Selasa 6 September 2022.

Memang kliennya sudah mengakui perbuatannya dan bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya makanya diajukan azaz praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Hotman Paris Temui Korban Pemukulan Oknum Anggota DPRD Palembang

“Selama penahanan klien kita di Polrestabes Palembang keluarga Syukri Zen rutin membesuk dan kondisi kesehatan klien kita aman,” tambahnya kepada wartawan. 

Sementara itu ditanyai soal Syukri Zen yang lapor balik atas dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP, Azhari menyebut masih berjalan. 

“Berkas lapor balik masih berjalan. Tapi kuasanya bukan di saya lagi, " aku dia.

Diketahui Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan (SPDP) Syukri Zen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. 

BACA JUGA: Ditengah Hujan, Aspirasi Mahasiswa Diterima Anggota DPRD Sumsel

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, masa penahanan Syukri Zen akan ditambah jika Kejaksaan Negeri belum menyatakan P21. 

"SPDP sudah dikirim dan belum dinyatakan P21 dari Kejaksaan. Kalau belum dan masa penahanannya habis, akan kami tambah lagi,” katanya.

 

Kategori :