PALEMBANG, PALPRES. COM - Usai merampungkan pemberkasan beberapa waktu lalu, penyidik unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya melimpahkan berkas berikut barang bukti dan tersangka Imanullah,SH ke Kejari Lahat, Rabu pagi, 7 September 2022.
Penyidik dipimpin langsung Kanit 5, AKP M Ikang Ade Putra,SIK,MH membawa tersangka Imanullah yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dari Polda Sumsel menuju Lahat dengan menggunakan kendaraan minibus Toyota Inova BG 1737 OG warna abu-abu.
Selama digiring menuju ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke Lahat, tersangka Imanullah yang mengenakan topi hitam dan mulut yang ditutupi masker putih ini diam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.
Seperti yang disampaikan AKP Ikang, pihaknya yang telah merampungkan pemberkasan perkara dengan tersangka Imanullah ini.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap 34 Kasus Narkoba
"Setelah hampir dua bulan lamanya penyidik merampungkan penyidikan, dan penyidikan hari ini kita melakukan pelimpahan tahap dua berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Lahat," ucap Ikang, kemarin (7/9).
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Imanullah yang ikut mendampingi kliennya saat pelimpahan tahap dua, Rabu, 7 September 2022, Advokat Septa Oka SH menyebut pihaknya akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Lahat.
"Masih tetap akan kami sampaikan penangguhan penahanannya dengan alasan masalah kesehatan dan untuk kemanusiaan.
Karena seperti diketahui klien kami ini sudah tiga kali menjalani pembantaran di rumah sakit akibat sakit jantung yang telah lama diidapnya," ucap Septa, Rabu, 7 September 2022.
BACA JUGA:3 Hal Penting Ini Akan Diberantas Polda Sumsel
Untuk diketahui, awal kasus ini bermula ketika Emil Manthovani (48) selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana di tahan milik perusahaan tambang batubara tersebur.
Masalah tersebut berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka.
Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.
Selain di land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT. Banjarsari Pribumi, tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Toko Mebel di Jalan Segaran Jual Minuman Alkohol
Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT. Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp. 998.987.500.