PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo bakal mengambil barang bukti berupa pakaian korban AM (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) yang meninggal di Ponpes.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, usai mengawal kegiatan autopsi di TPU Sei Selayur di Jalan May Zen, Lorong Cendana, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 8 September 2022.
"Alhamdulillah, kegiatan autopsi berjalan dengan lancar, untuk langkah selanjutnya kita akan meminta pakaian korban ke pihak keluarga sebagai barang bukti dalam kasus ini," katanya.
Untuk hasil autopsinya lanjut dia mengatakan, menunggu hasil pihak doktor forensik yang dapat menjelaskan sesuai dengan bidangnya.
BACA JUGA:Santri Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Inilah Profil Pondok Pesantren Gontor
"Untuk hasil nantinya akan disampaikan secara langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di Mapolres Ponorogo, " bebernya.
Dengan hasil ini sudah menguatkan alat bukti terhadap kematian korban, yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh diduga dua orang seniornya di dalam lingkungan ponpes.
Selain AM, remaja asal Palembang yang meninggal, ada dua orang lagi yang jadi korban.
Jadi, jumlah total ada tiga santri yang menjadi korban dalam kasus penganiyaan santri Ponpes.
BACA JUGA:Usut Tuntas, Keluarga Santri Gontor Inginkan Tindakan Hukum
"Dua korban lainnya sudah sehat dan sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar, seperti biasa," tutup AKP Nikolas.
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, terkait meninggalnya AM (17) Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi meliputi staf pengasuhan, staf pengajar, dokter Rumah Sakit Ponpes, hingga dua rekan AM," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat ditemui disela-sela proses Autopsi Jenazah AM di TPU Sungai SeDua Tlayur, Kamis, 8 September 2022.
Sedangkan untuk Autopsi sendiri dilakukan secara menyeluruh dan dua orang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Santri Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Ini Sikap Tegas MUI
"Mereka ini merupakan senior dari korban, dan dugaan kita masih selisih paham," katanya.
Untuk barang bukti sendiri lanjut AKP Nikola, bahwa sudah ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti becak dan alat pemukul.
"Karena korbannya dibawah umur, kita akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Ponorogo, dalam pengungkapan kasus kematian AM.
BACA JUGA:Dipasangi Police Line, Autopsi Santri Ponpes Gontor Berlangsung Tertutup
"Kami mewakili pihak keluarga korban mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Ponorogo, dengan harapan kasus ini dapat selesai dengan menetapkan tersangkanya," jelasnya.
Namun pihaknya menyayangkan baru dilaporkan pihak Ponpes usai kasusnya viral di media sosial (medsos).
"Pihak keluarga menyayangkan baru dilaporkan kasus ini setelah viral, namun kita mematuhi proses hukum yang berlangsung," tambahnya.
Sedangkan dalam autopsi sendiri hanya ibu kandung AM, Soimah tidak hadir karena masih trauma atas kematian anaknya.
BACA JUGA:Ponpes Gontor Diduga Sempat Tutupi Penyebab Kematian Santrinya
"Hanya ayah dan anaknya saja yang hadir dalam autopsi ini, sedangkan ibunya masih terguncang hatinya, namun perlahan-lahan sudah menerima kalau anaknya sudah meninggal, " tutupnya.
Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH mengatakan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini dari sejak awal dilakukan tindakan hukum, sehingga diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan terang.
"Autopsi sendiri merupakan pilihan yang sangat berat bagi pihak keluarga, namun hal itu perlu kita lakukan karena pihak penyidik perlu melakukan autopsi untuk mengungkap kasus ini guna melakukan penetapan tersangka, " ujar Titis saat ditemui di TPU Sei Selayur, di Jalan Mayor Zen, Lorong Cendana, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 8 September 2022.
Titis menjelaskan, bahwa untuk saat ini kliennya belum perlu melakukan pelaporan karena pihak ponpes telah melakukan laporan polisi terkait kejadian yang terjadi tersebut.
BACA JUGA: Usut Kematian Anaknya Santri Gontor, Soimah Bakal Terbang ke Jatim
"Kita akan lihat hasil autopsinya, bila nanti adanya kejanggalan, maka surat kematian No:007/RSYD.SKM/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dikeluarkan Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor yang ditandatangani oleh dokter Mukhlas Hamidy yang menyebut AM tewas karena mengidap suatu penyakit, akan terbantahkan dengan hasil ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya sampai di Palembang pada Rabu, 7 September 2022, untuk melakukan proses autopsi terhadap jenazah AM, Santri Ponpes Ponorogo.
"Sesampainya di Palembang kita langsung berkoordinasi dengan keluarga korban, khususnya orang tua korban Soimah bersama pengacaranya Titis Rachmawati, " jelasnya.