Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati SH mengatakan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini dari sejak awal dilakukan tindakan hukum, sehingga diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan terang.
"Autopsi sendiri merupakan pilihan yang sangat berat bagi pihak keluarga, namun hal itu perlu kita lakukan karena pihak penyidik perlu melakukan autopsi untuk mengungkap kasus ini guna melakukan penetapan tersangka, " ujar Titis saat ditemui di TPU Sei Selayur, di Jalan Mayor Zen, Lorong Cendana, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 8 September 2022.
Titis menjelaskan, bahwa untuk saat ini kliennya belum perlu melakukan pelaporan karena pihak ponpes telah melakukan laporan polisi terkait kejadian yang terjadi tersebut.
"Kita akan lihat hasil autopsinya, bila nanti adanya kejanggalan, maka surat kematian No:007/RSYD.SKM/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dikeluarkan Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor yang ditandatangani oleh dokter Mukhlas Hamidy yang menyebut AM tewas karena mengidap suatu penyakit, akan terbantahkan dengan hasil ini," tutupnya.
BACA JUGA:Santri Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Ini Sikap Tegas MUI
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya sampai di Palembang pada Rabu, 7 September 2022, untuk melakukan proses autopsi terhadap jenazah AM, Santri Ponpes Ponorogo.
"Sesampainya di Palembang kita langsung berkoordinasi dengan keluarga korban, khususnya orang tua korban Soimah bersama pengacaranya Titis Rachmawati, " jelasnya.
Dan didapatkan pihak keluarga menyetujui pihaknya melakukan autopsi, sehingga hari ini (Kamis,red) dilakukan autopsi dari Polres Ponorogo bersama tim forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
"Kita akan melakukan otopsi secara tertutup yang hanya melibatkan penyidik, Forensik hingga pihak keluarga yang akan menyaksikan pembongkaran hingga autopsi yang dilakukan," bebernya.