JAKARTA, PALPRES.COM – Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut.
Belum lama ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir j.
Dia diperiksa menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) dan hasil tersebut dinyatakan jujur dalam uji lie detector.
Bharada E ditanyakan megenai peristiwa rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang merupakan TKP tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Resmi Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam
Menurut Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kliennya ditanya mengenai siapa penembak Brigadir J.
Kepada penyidik, Bharada E mengakui kalau dirinya yang menembak Brigadir J pertama dan dilanjutkan Ferdy Sambo.
“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak (Brigadir) J. Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” ungkap Ronny.
Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J
Selain Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu. untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.
BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?