Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas

Senin 12-09-2022,17:10 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2019, Tabroni Perdana dan Roni Candara divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis kedua terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah itu, dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan negeri (PN)  Palembang, Senin, 12 September 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi.

Oleh karenanya, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp230 Juta, Oknum Kades di Banyuasin Ditahan

"Memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, “ tegas Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317  juta yang disita dari saksi  Roni Candra.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara JPU Kejari OKI akan melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp230 Juta, Oknum Kades di Banyuasin Ditahan

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing -masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan

Terpisah, JPU Kejari OKI, Fahri SH,mengatakan, akan mengunakan upaya hukum yakni Kasasi.

Di sisi lain Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, mengatakan puas dengan putusan Majelis Hakim.

"Puji syukur saya panjangkan kepada Allah SWT, intinya kami bersyukur bahwa klien kami dibebaskan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Tapi dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu azas frasa in dubio pro reo diartikan sebagai jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

Disitu kami melihat ada azas yang muncul disana.

Di satu sisi tadi juga Majelis Hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangan nya dikesampingkan, karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugaian negara secara nyata,"ujarnya.

Untuk selanjutnya, menurut Faisal, dia  akan ke Rutan Kayuagung untuk berkordinasi dengan JPU dari Kejari OKI, agar segera membebaskan kliennya.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan

Sementara tim kuasa hukum Terdakwa Tabroni Perdana, Afdiansya SH mengatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan instruksi.

“Kami selaku kuasa hukum merasa bangga dan bahagia, karena terkait putusan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada,’’ paparnya.

Dijelaskannya untuk pertimbangan, bahwa majelis hakim tidak menemukan namanya kerugaian negara.

Jadi ungsur ungsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tangani Kasus Korupsi Bawaslu dan LPDB, Tunggu Hasil Audit Nilai Kerugian

“Selanjutnya kami akan koordinasi dulu dengan tim yang ada , nanti kami akan mempersiapkan apa-apa yang akan dibawa ke Rutan Kayuagung,” tukasnya.


Kategori :