PALEMBANG, PALPRES.COM- Iduan Saputra alias Edo (21) terpaksa harus diamankan pihak berwajib, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah ponsel.
Edo ditangkap anggota opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang ditangkap di kediamannya di Jalan SMB, Lorong Margo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Ahad 11 September.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Oktariono (24) yang membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Korban kehilangan satu unit ponsel merek Vivo C11 Warna Biru, yang sedang di cas di pos penjagaan depan rumah.
BACA JUGA: Cek Kasus Tewasnya Santri Gontor, Menteri PPPA dan Anggota DPR Datangi Polres Ponorogo
“Kejadian yang menimpa korban, dari laporan polisi yang kita lihat, kejadian terjadi di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis 8 September sekira pukul 03.58 WIB,” ujarnya, Selasa 13 September 2022.
Saat itu pelaku bersama rekannya Didi (DPO) bertemu di sebuah warnet, lalu Didi mengajak tersangka mencuri ponsel di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka kemudian tiba di TKP, dan pelaku langsung melompati pagar memasuki dalam rumah dan mendekati pos untuk mengambil ponsel yang di cas.
Sedangkan Didi berperan mengawasi sekitar lokasi. Setelah berhasil mereka berdua langsung melarikan diri.
“Saat ini anggota kita masih mencari satu pelaku DPO yang sudah diketahui identitasnya," katanya.
Lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa saat beraksi keduanya masing-masing memiliki peran ada yang mengawasi dan ada yang eksekusi.
BACA JUGA:‘Amukan’ Hacker Bjorka Bikin Presiden Jokowi Turun Tangan
“Pelaku mencuri ponsel yang sedang di cas di pos satpam, setelah berhasil langsung melarikan diri," jelasnya. Masih kata Kompol Tri bahwa selain meringkus tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo C11 Warna Biru milik korban, satu buah topi warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam merah.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” jelasnya.