Pada saat digeledah, di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik Yanto, ditemukan 1 buah tas besar Merk Adidas yang berisi Narkotika Jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan Berat 14.960,59 Gram, yang terletak di bagasi belakang mobil
Selanjutnya barang bukti dan para terdakwa, langsung diamankan di kantor BNNP Sumsel guna diproses lebih lanjut.