PALEMBANG, PALPRES.COM - Nasib apes dialami Muhammad Ali Dimas (22) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Putri, Kecamatan Sebrang Ulu (SU) I Palembang.
Jumat, 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, dia harus kehilangan motor di depan rumahnya.
Akibatnya, korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Menurutnya, saat kejadian ia meninggalkan kendaraannya Motor Honda BeAT Streat Warna Silver nopol BG 3920 ACY, dengan kondisi hanya terkunci stang saja.
BACA JUGA: Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas
"Saat itu motor saya tinggal masuk ke dapat rumah, motor sendiri di depan rumah hanya terkunci stang saja," ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Namun beberapa menit kemudian, ia keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian itulah saya membuat laporan dengan harapan pelakunya dapat tertangkap," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban tentang kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran, DPO Curanmor Dilumpuhkan
"Laporan sudah diterima anggota SPKT kita dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita, " tutupnya.
Pelaku Curanmor Diamankan
Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di halaman Masjid Darussalam Desa Tebing Gerinting Selatan pada Minggu, 24 Juli 2022, lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku Curanmor adalah Imam Pamungkas bin Takwin (28), warga Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir dengan korbannya Firman (37), warga Dsn I RT 02 Desa Tebing Gerinting Selatan.
Informasi dari Polsek Indralaya, saat kejadian korban sedang salat Maghrib berjamaah, sepeda motor di parkirkan korban di halaman masjid.