“(Diputuskan) hari ini juga infonya dari Propam,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi penyidikan kematian anggota Brimob Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus lalu.
Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan Jumat (26/8), Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri, tetapi suami Putri Candrawathi itu menyatakan banding.*