Akun Bjorka Sentil Kasus Ferdy Sambo

Senin 19-09-2022,14:06 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.

BACA JUGA: Bharada E Mengaku Menembak Pertama, Ferdy Sambo yang Terakhir

Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori banding.

Kategori :