Sekaligus imbauan dan peringatan di atas tanah Pangeran Bachtiar kepada siapapun yang memanfaatkan tanah tersebut untuk tidak lagi memanfaatkan tanah tersebut, untuk kegiatan kegiatan ilegal baik untuk penimbunan BBM ataupun yang lain lain.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bentuk tim di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel untuk merespon penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu Polda Sumsel bakal melakukan penegakan hukum terkait praktik penimbunan atau sebagainya terhadap BBM yang dapat merugikan masyarakat di Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa tim yang dibentuk akan melakukan monitoring dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Wakapolres Lahat Lepas 17 Atlet INKAI Ikuti Kejurda
“Sehingga kita harapkan tidak ada penimbunan BBM atau sebagainya. Dimana pemenuhan kebutuhan masyarakat ialah hal yang prioritas,” ujarnya, Ahad 4 September 2022.
Irjen Pol Toni menegaskan, bahwa tim yang dibentuk berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Gubernur Sumsel, Herman Deru beberapa waktu lalu di Griya Agung Palembang.
"Dalam rapat tersebut, kita bakal melaksanakan kegiatan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM mulai dari hulu hingga ke hilir," kata Irjen Pol Toni kepada wartawan.
Dirinya menuturkan, bahwa penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp60 miliar.