BACA JUGA:Bantu Ungkap Perampokan di Jalinsum, Polda Sumsel Terjunkan Anggotanya
"Tujuan kita adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja," ujarnya, Sabtu 17 September 2022.
AKBP Zainal menjelaskan SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai.
Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya ucapnya pada kegiatan Sosialisasi Target dan Dasar Penyusunan SKP Tahun 2022.
“Saya mengingatkan kepada peserta yang hadir dan via Zoom meeting tentang dan kelengkapan administrasi Pendataan Pegawai Non ASN (PHL) dilingkungan Polri tahun 2022 untuk melengkapi sesuai surat dari Nomor : B/7346/I/Kep/SSDM," katanya.
BACA JUGA:Dit Binmas Polda Sumsel Tinjau Kampung Tangguh Anti Narkoba di Ogan Ilir
Dirinya menjelaskan, untuk data yang dikirim akan disortir apabila tidak memenuhi syarat akan kita coret sesuai ketentuan Mabes Polri dan BKN Pusat, selanjutnya perlu dipahami bahwa pendataan PHL bukan langsung untuk diangkat menjadi CPNS Polri.
Tapi hanya bersifat pendataan saja yang akan digunakan untuk pemetaan terkait jumlah PHL, tingkat pendidikan, jenis tugas dan usia di masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa setiap orang yang akan diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK, dilaksanakan melalui Tahapan Seleksi (Tes/Ujian)," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Pangkat Bag Bingkar, Kasubbag PNS Bag Dalpers, Personel Biro SDM Polda Sumsel dengan para peserta yang hadir para operator E-UKP renmin satker dan Bag SDM satwil diikuti oleh para Kasubbag renmin satker dan Kabag SDM jajaran secara Virtual.