JAKARTA, PALPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).
Dalam operasi tangkap tangan ini, lembaga anti rasuah ini mengamangkan barang bukti berupa uang asing.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip fin.co.id, Kamis, 22 September 2022.
Terpisah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.
BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," katanya.
Diungkapkannya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu, 21 September 2022 malam.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
BACA JUGA:Mobil KPK Sambangi Prabumulih, Ini yang Akan Dilakukan?
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul "KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan"