Terkait Laporan Nova, Polda Sumsel Periksa Bupati Askolani dan Beberapa Saksi

Sabtu 24-09-2022,10:33 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Hal ini dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam tapi NY tidak kunjung melakukan permohonan maaf dan juga tidak ada itikad baik sama sekali.

"Kita sudah secara resmi melaporkan NY ke Polisi semalam (Selasa,red) atas fitnah yang telah dilakukan NY yakni menyerang kehormatan dan menistakan klien kita," ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022.  

Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

 “Semua tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar, disisi lain klien kami adalah pejabat publik yang membuat klien kami tidak nyaman atas tuduhan tersebut," katanya.

BACA JUGA:Cerai Talak Bupati Askolani Bakal Didaftarkan ke Pengadilan Agama Banyuasin, Ada Upaya Mediasi

Diungkapkannya bahwa, pada saat membuat laporan pihaknya melampirkan bukti surat perceraian dan putusan PTUN. 

"Kemudian, untuk bukti lain yakni masalah perselingkuhan nanti penyidik yang akan menjelaskan,” katanya.

 

Kategori :