PALEMBANG, PALPRES.COM - Berawal dari informasi masyarakat, anggota Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang mengamakan seorang bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 20 paket sabu kecil.
Penangkapan ini dilakukan anggota Polsek IB II Palembang tidak jauh dari dikediamannya pelaku yang diketahui bernama Mastanik alias Cangkuk (44) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Mushollah Darussalam, Kecamatan IB II Palembang, Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan, bahwa saat itu anggota Reskrim Polsek IB II Palembang melakukan hunting mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah Polsek IB II Palembang.
"Saat melakukan giat rutin itu, anggota kita mendapati informasi dari masyarakat yang resah, mengenai kegiatan narkoba yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA:Sabu Seberat 1,7 Kilogram Asal Pekanbaru di Blender Polrestabes Palembang
Sehingga dari laporan itulah, anggota kita berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari kediamannya," ujarnya, Selasa 27 September 2022.
Kompol Irene menjelaskan, bahwa saat akan dilakukan penangkapan, pelaku membuang barang bukti sabu sebanyak 20 paket kecil ke selokan.
"Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi, saat melihat anggota kita pelaku membuat barang bukti.
Tapi anggota kita melihat dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti," katanya.
BACA JUGA:Sejarah Baru, Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Sementara itu, pelaku Cangkuk mengatakan, bahwa bisnis haram ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir ini.
"Saya ambil barang ini dengan orang berinisial F di daerah Pasar Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, " terang dia.
Sudah lima kali mengambil dengan F dan diedarkan di sekitar rumah dan Sekip.
"Saat ditangkap itu saya membawa 20 bungkus kecil atau 1 gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, " tutupnya.
BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Rak Piring, Polisi Berhasil Temukan Sabu Seberat 6,97 Gram