“Apabila ditaksir dengan uang korban mengalami kerugian Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Tugumulyo,”ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan satu pucuk senpira laras pendek dan satu buah selongsong peluru kaliber 38.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui pernah terlibat perkara lain yakni LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 (curas), LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022 (curas) dan curas 4 TKP di Megang Sakti.