INDRALAYA, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus mencari rongsokan yang terjadi di Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Polsek Tanjung Raja dibawah pimpinan AKP Halim Kesumo mengamankan Fauzi 30 Tahun, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo membeberkan kronologi kejadian pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku beraksi di rumah Hervidiana dan Zarudin.
Pelaku berhasil mencuri dua unit mesin pompa air yakni 1 unit merk Sanyo Jet pump dan 1 unit merk Shimizu 135. Akibatnya kedua korban mengalami kerugian total Rp4,3juta.
BACA JUGA: Pelaku Curi Handphone Bebas, Menangis Haru Saat Mendapatkan Restorative Justice
Pihak Polsek Tanjung Raja yang mendapatkan laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengendus keberadaan pelaku.
“Dari keterangan saksi-saksi, kita amankan tersangka Fauzi tidak jauh dari TKP," tutur Kapolsek, Jumat 30 September 2022.
Saat ditangkap, kepada petugas Fauzi mengakui perbuatannya, selanjutnya langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua mesin pompa air tersebut, satu unit sepeda motor Astrea beserta gerobak rongsokan.
BACA JUGA: Saat Dibekuk, Pelaku Curas Ini Nyaris Tikam Petugas
“Kasus ini sudah diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/IX/2022/Sumsel/Res OI/Sek Tgr, tanggal 28 September 2022. Untuk pelaku Fauzi dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian," tukasnya.