PWI Minta Peretasan Situs Web Narasi TV Segera Diusut Tuntas

Sabtu 01-10-2022,21:09 WIB
Editor : Tom

Selain itu peretasan terhadap akun 30  karyawan Narasi juga terjadi. 

Pihak Narasi TV sudah mengadukan hal ini, dan sudah masuk dalam laporan ilegal akses dengan pelanggaran pasal 30 dan 32 UU ITE dan pasal 18 ayat 1 UU no 40 Tahun 1999.

Peretasan itu dilakukan terhadap WhatsApp, Instagram, Facebook dan Telegram Narasi TV. 

"Saya menilai ini sudah sangat berbahaya dan menghambat pekerjaan pers. 

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Begal Bendahara PWI Mura Diringkus

Kita semua berharap cara-cara serangan kotor terhadap media ini tidak terulang. 

Ketidakpuasan terhadap pemberitaan harus dilakukan dengan hak jawab, bukan dengan jalan kekerasan atau melakukan serangan digital," ujar Atal. 

Atal meminta juga masyarakat memahami kerja pers. 

Sebelumnya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang didalamnya tergabung beberapa organisasi pers dan organisasi perusahaan pers dan lembaga pembelaan wartawan, sudah mengeluarkan pernyataan sikap meminta polisi bertindak mengusut aksi aksi peretasan dan serangan digital terhadap wartawan atau perusahaan pers

 

Kategori :