Berbekal laporan korban, Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Lalu, pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menerima informasi mengenai keberadaan pelaku Edo.
Anggota lantas melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan pelaku.
Setelah dipastikan, kemudian anggota berjumlah enam orang dengan dibackup anggota Polsek Jayaloka dan Pospol Sukakarya, bergerak masuk ke dalam pondok ditengah hutan.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Kali Ini Mahasiswa Jadi Korbannya
“Perjalanan dua jam masuk ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.
Akhirnya petugas menemukan pondok didalam hutan yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
Anggota langsung melakukan pengepungan serta penggerebekan tepat pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku tak tak menduga kedatangan petugas, hanya bisa pasrah saat ditangkap.
BACA JUGA: Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas
Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK asli motor Honda Beat warna putih merah Bg 4266 LG, 1 kunci motor dan motor.
Dimana barang bukti sudah disita di Pengadilan dengan BP/11/VI/2022/Res. tgl 14-06-2022).